
Kabupaten Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dasar-Dasar Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Barat dan tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai lahirnya Kabupaten Bekasi.
Mengingat perkembangan Kabupaten Bekasi yang cukup pesat, maka berdasarkan
PP No. 48 Tahun 1981 dibentuk Kota Administratif Bekasi yang meliputi 4
wilayah kecamatan, yaitu Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan
Bekasi Utara.Dan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1996 tanggal 16 Desember 1996
Kota Administratif Bekasi ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Bekasi.
Setelah terbentuknya Kotamadya Bekasi (sekarang Kota Bekasi), maka wilayah
Administratif Kabupaten Bekasi menjadi 15 Kecamatan dan 187 Desa dengan luas
wilayah yang semula 148.437 Ha menjadi 127.388 Ha. Dan berdasarkan Peraturan
Daerah No. 26 Tahun 2001 Wilayah Kabupaten Bekasi terbagi menjadi 23
Kecamatan.
Dengan kondisi Ibukota Kabupaten yang masih berada di Kota Bekasi maka akan
diadakan pemindahan Ibukota Kabupaten Bekasi ke Desa Sukamahi Kecamatan
Cikarang Pusat berdasarkan PP No. 82 Tahun 1998 tanggal 2 Desember 1998 dan
dipertegas Inmendagri No. 9 Tahun 1999 tanggal 4 April 1999 dan Blok Plan
Rencana Pembangunan Pusat Perkantoran Kabupaten Bekasi telah mendapatkan
persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 5 Juli 2000.
Informasi Regulasi