KADIN KABUPATEN BEKASI
( BEKASI DISTRICT CHAMBER OF COMMERCE AND INDUSTRY )

 

JUJUR
SETIA
TABAH

 

 
HomeProfileKeanggotaanOrganisasi ProfesiKawasan IndustriPeluangWirausahaTemu Usaha
Bekasi
Info

 

Text Box: INFO LALU

 

 

sponsor here

 

 

 

 

 

 

 

sponsor here

 

 

 

 

 

 

 

sponsor here

 

 

 

 

INFO BISNIS DARI NEGERI SAKURA

 

 

sponsor here

 

 

CARA MEMASUKI PASAR ARAB SAUDI

Sebelum memasuki pasar Arab Saudi, kita perlu mengetahui lebih dahulu mengenai keadaan Negara tersebut antara lain :
  Tentang sistim Politik, Peraturan Hukum, serta kebijakan yang berkaitan dengan Perdagangan.
  1.   Sisitim Politik.
   

Dasar Negara Arab Saudi adalah Hukum Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dengan paham Wahabi. Bentuk Negara / Pemerintahan adalah Kerajaan yang tidak mengenal Parlemen. Kepala Negara adalah Raja yang mempunyai kekuasaan yang besar dan sekaligus sebagai Perdana Mentri

  2.   Peraturan Hukum.
   

Dasar Hukum yang berlaku adalah Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.Konsekwensi penerapan hukum yang amat ketat ini Negara Arab Saudi tercatat sebagai Negara yang paling rendah tingkat Kriminalnya.

  3. Kebijaksanaan Perdagangan.
   

Hubungan dan kerjasama ekonomi Arab Saudi dengan Negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Jepang, serta Negara berkembang seperti Mesir dan Syria semakin meningkat. Demikian juga Hubungan dan Kerjasama dengan negara-negara GCC yang semakin kokoh.

  4.   Regulasi Umum Perdagangan.
   

Regulasi serta peraturan-peraturan yang harus diketahui para pelaku usha yang ingin memasuki pasar Arab Saudi adalah seperti berikut ini :

    a Tarif Bea Impor.
    b Izin Impor.
    c Temporary Entry.
    d Document Impor yang diperlukan.
    e Dan lain-lain.
       

 

 

PRODUK – PRODUK YANG MEMPUNYAI PROSPEK di PASAR JEPANG.

Dalam rangka memfasilitasi upaya para pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia memasuki pasar di Negara Jepang serta mengemban Tugas dan Fungsi Kamar Dagang Dan Industri kepada anggota maka berikut ini kami menginformasikan, beberapa produk yang kami nilai mempunyai prospek di pasar Jepang antara lain :

1.   UDANG DAN KEPITING.
  Kriteria Udang dan Lobster yang dibutuh kan di Jepang meliputi :
    Udang dan Lobster hidup.
    Udang dan Lobster yang dibekukan.
   

Segar dan dingin.

    Yang diasinkan dan diolah.
 

Lobster Batu adalah merupakan komoditi yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi, dimana jenis ini hanya dapat dijumpai pada restoran – restoran Eksklusif.Lobster yang hidup, segar dan didinginkan biasanya lebih mahal dari pada yang di bekukan.Udang pun merupakan jenis produk yang paling siap diserap oleh pasar, karena di Jepanq udang dianggap sebagai barang mewah.Kepiting tidak memiliki pasar yang sangat luas seprti Udang/Lobster, namun merupakan komoditi yang dapat di suguhkan.

  Adapun jenis Kepiting yang akrab dengan konsumen di Jepang adalah :
    Kepiting Swimming.  
    Kepiting berambut.  
    Kepiting Snow.  
    Kepiting King.  
       
2. IKAN TUNA.
 

Jepang adalah merupakan pasar terbesar ikan Tuna di dunia, untuk memenuhi kebutuhan ikan Tuna Negara ini mengimpor dari beberapa Negara. Indonesia adalah salah satu pemasok ikan Tuna jenis Tuna segar, Tuna bersirip Kuning dan bermata besar.

  Jenis – jenis ikan Tuna yang dibutuhkan pasar Jepang antara lain :
    Tuna sirip biru.  
    Tuna sirip biru selatan.  
    Tuna Albacore atau sirip panjang.  
    Tuna mata besar.  
    Tuna sirip kuning  
   

 

 
                                                    Ikuti/simak terus halaman ini untuk informasi selanjutnya……………..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHINA ANCAM CABUT KETENTUAN PAJAK EKSPOR TPT

        Pemerintah China mengancam akan mencabut kebijakan tarif pajak ekspor 78 kategori tekstil dan produk tekstil (TPT)-nya seiring dengan meningkatnya sengketa dagangnya dengan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE). Pemerintah China menerapkan tarif pajak ekspor untuk mengendalikan lonjakan ekspor garmennya, namun UE dan AS tetap menyatakan bahwa TPT China yang diekspor ke kedua negara tersebut masih terlalu banyak. UE mengancam akan membatasi impor ke-78 kategori TPT China. Ancaman itu ditanggapi China dengan ancaman balik untuk melakukan tindakan balasan (retaliasi).

Pemerintah AS kini membatasi impor TPT dari China. Langkah itu diambil tanggal 14 Mei 2005 lalu terhadap sejumlah produk TPT China, seperti kaos kaki dari bahan katun, baju kaos dari bahan katun dan pakaian dalam wanita. UE pada hari Jumat 27 Mei 2005 meminta Beijing membicarakan dua jenis TPT China, yaitu flax yarn dan T-shirts. Berdasarkan ketentuan WTO, AS dan UE dapat membatasi impor TPT tahunan dari China maksimum 7,5% di atas tingkat impor yang terjadi pada kurun waktu antara Maret 2004 dan Februari 2005.

Jika negara-negara tersebut membatasi impor TPT China, maka kami akan mengeluarkan produk-produk tersebut dari ketentuan tarif pajak ekspor, kata juru bicara kementerian perdagangan China seperti dikutip BBCnews.Com. UE dapat menerapkan ketentuan safeguard 7,5% tersebut jika UE dan China tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 90 hari terhitung sejak dimulainya perundingan tanggal 30 Mei 2005.

Sengketa dagang antara China di satu pihak dan AS serta UE di pihak lainnya berawal sejak kesepakatan dunia mengenai ekspor TPT pada 1 Januari 2005 yang sudah berlaku selama 30 tahun. Berdasarkan kesepakatan dunia yang diberi nama Multi Fiber Agreement (MFA) itu, negara-negara pengekspor TPT memiliki batas jumlah/volume ekspor TPT tahunan yang dapat dijual ke luar negeri. Berkat pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi dan rendahnya biaya produksinya, tidak dapat disangkal lagi China menjadi negara yang mengalami lonjakan ekspor TPT yang sangat tinggi pasca-berakhirnya kuota ekspor TPT global. Sebagai upaya mengontrol pertumbuhan ekspor tersebut, Beijing pada bulan Januari 2005 lalu menerapkan tarif pajak ekspor atas 78 kategori TPT. China tanggal 20 Mei 2005 juga mengumumkan bahwa tarif pajak ekspor itu akan diterapkan terhadap 74 jenis TPT lainnya terhitung mulai 1 Juni 2005 sebagai respon atas keluhan AS dan UE.

Terhadap tekanan AS dan UE tersebut, kini Beijing memperlihatkan sikap tegasnya dengan menyatakan akan mengambil langkah perlawanan, yakni akan mencabut ketentuan tarif pajak ekspor atas 78 kategori TPT yang diberlakukannya sejak awal tahun 2005, dan tiga dari tarif tambahan yang diusulkan tidak akan diberlakukan. Total, 81 kategori TPT akan dibatalkan tarif pajak ekspornya mulai 1 Juni 2005, ungkap sebuah pernyataan Departemen Keuangan China. Beijing memperingatkan bahwa langkah tersebut sangat mungkin dilakukan jika AS dan UE membatasi impor produk TPT China. Juru bicara kementerian perdagangan China, Chong Quan pada 21 Mei 2005 juga menyerang ancaman UE mengenai pembatasan impor. Keputusan AS dan UE tidak hanya memperlihatkan adanya sinyal proteksionisme dagang yang sangat kental terhadap sektor industri tekstil di UE, tetapi juga meremehkan hak dan kepentingan perusahaan China dalam integrasi perdagangan produk tekstil dunia, kata Qong.