KAB. BEKASI

KAMAR  DAGANG DAN INDUSTRI       

  INFO MUSYAWARAH KABUPATEN  

 

 

 

 

SEPUTAR MUKAB IV KADIN KAB.BEKASI

  • Musyawarah Kabupaten ( Mukab ) IV Kadin yang berlansung pada  tanggal 17 Desmber 2005, secara aklamasi memilih kembali H. Yaman Edie Ba'ir sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Formatur pengurus Kadin Kabupaten Bekas periode 2005 – 2009.
  • Pada pembukaan Mukab Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat --perusahaannya PT. Mitra Bening Lestari tercatat sebagai Anggota Biasa nomor 20105-000010 pada kadin Kabupaten Bekasi -- dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Direktur Eksekutif Kadin Indonesia, Hariadi Saptadji, menyatakan bahwa Kadin Kabupaten Bekasi terpilih sebagai salah satu dari lima Kadin Kabupaten / Kota pelaksana proyek percontohan (pilot project) wajib daftar perusahaan (WDP). Pemilihan ini antara lain karena terlaksananya secara baik  
  • Kadin dimasa mendatang harus dapat mensejajarkan kapasitas lembaga ditengah pesatnya gejolak dunia usaha yang sudah mengglobal.
  • Kegiatan yang berkesinambungan serta bermanfaat langsung kepada anggota merupakan kata kunci agar Kadin memiliki income generate untuk dapat tetap bertahan serta mengembangkan kemampuan.
  • Program kerja yang berbasis added value Kartu Tanda anggota yang diterbitkan oleh Kadin perlu menjadi dasar pemikiran bagi setiap peserta MUKAB.
  • Pelaksanaan Mukab ini tetap mengacu kepada :
    1. UU nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
    2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar da Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri.
    3. Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Bekasi nomor : 0178/KDN-BKS/IX/2005, tanggal 29 September 2005.
  • Undangan resmi pelaksanaan Mukab akan segera dikirimkan kepada anggota maupun Asosiasi yang terdaftar pada Kadin Kabupaten Bekasi.