SEPUTAR MUKAB
IV KADIN KAB.BEKASI
-
Musyawarah Kabupaten ( Mukab ) IV Kadin yang berlansung pada tanggal
17 Desmber 2005, secara aklamasi memilih kembali H. Yaman Edie Ba'ir sebagai
Ketua Umum sekaligus Ketua Formatur pengurus Kadin Kabupaten Bekas periode
2005 – 2009.
- Pada
pembukaan Mukab Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat --perusahaannya PT.
Mitra Bening Lestari tercatat sebagai Anggota Biasa nomor 20105-000010 pada
kadin Kabupaten Bekasi -- dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh
Direktur Eksekutif Kadin Indonesia, Hariadi Saptadji, menyatakan bahwa Kadin
Kabupaten Bekasi terpilih sebagai salah satu dari lima Kadin Kabupaten /
Kota pelaksana proyek percontohan (pilot project) wajib daftar perusahaan (WDP).
Pemilihan ini antara lain karena terlaksananya secara baik
- Kadin
dimasa mendatang harus dapat mensejajarkan kapasitas lembaga ditengah
pesatnya gejolak dunia usaha yang sudah mengglobal.
-
Kegiatan yang berkesinambungan serta bermanfaat langsung kepada anggota
merupakan kata kunci agar Kadin memiliki income generate untuk dapat tetap
bertahan serta mengembangkan kemampuan.
-
Program kerja yang berbasis added value Kartu Tanda anggota yang diterbitkan
oleh Kadin perlu menjadi dasar pemikiran bagi setiap peserta MUKAB.
-
-
Pelaksanaan Mukab ini tetap mengacu kepada :
-
UU nomor 1 tahun 1987
tentang Kamar Dagang dan Industri.
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2004
tentang Anggaran Dasar da Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan
Industri.
-
Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Bekasi
nomor : 0178/KDN-BKS/IX/2005, tanggal 29 September 2005.
-
Undangan resmi pelaksanaan Mukab akan segera dikirimkan
kepada anggota maupun Asosiasi yang terdaftar pada Kadin Kabupaten Bekasi.
|
|
|